Breaking News
Loading...
Rabu, 11 Februari 2015

Membaca Alquran bagi Wanita yang Sedang Haid

Ilustrasi

Diasuh oleh:
KH A Cholil Ridwan, Lc
Ketua MUI Pusat, Pengasuh Pesantren Husnayain, Jakarta
Pertanyaan dikirim ke: redaksi@suara-islam.com


Assalamualaikum wr wb. Pak Kyai, saya ingin selalu membaca Alquran. Karena itu saya tergabung dalam sebuah komunitas yang dapat memotivasi saya untuk membaca Alquran satu juz setiap hari. Tapi sebagai wanita, saya tiap bulan rutin mendapatkan tamu, haid. Apakah boleh bagi wanita yang sedang berhaid membaca Alquran?. Terima kasih.

Ari, Pondok Gede, Jakarta Timur


Waalaikumsalam warahmatulllah wabarakatuh.

Bagi wanita yang sedang berhaid, ulama telah bersepakat bila mereka dilarang untuk mengerjakan shalat, puasa, thawaf, masuk masjid, menyentuh mush-haf Alquran dan tidak boleh bagi suaminya mengumpulinya sehingga suci.

Namun, bagi mereka yang menjalani masa haid, tetap diperbolehkan membaca Alquran. Yang tidak boleh adalah menyentuh mush-hafnya. Jadi bagi wanita yang sedang menjalani masa haidh bisa membaca Alquran dari hafalan, maupun dengan cara yang lain, misalnya menggunakan laptop atau komputer yang sudah di-instal software Alquran dan digerakkan dengan mouse tanpa menyentuh langsung.

Dalam hal ini, Syaikh Ibnu Baz berpendapat, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Alquran. Kalau memang mau menyentuh Alquran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Alquran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210).

Mengenai membaca Alquran dari ponsel atau tablet, Syaikh Prof. Dr. Kholid Al Musyaiqih (pengajar pascasarjana di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim, Arab Saudi) mengatakan, “Handphone yang memiliki aplikasi Alquran atau berupa softfile, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Alquran (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya, -pen). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). Begitu pula HP ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Alquran di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah nampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di-play. Aplikasi Qur’an tersebut akan tampak, namun jika beralih ke aplikasi lainnya, ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam HP tersebut bukan hanya ada aplikasi Qur’an saja, namun juga aplikasi lainnya. Ringkasnya, HP tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja. Wallahu a’lam.” (Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, hal. 76.)

Memang benar ada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dari Ibnu Umar, yang berstatus sebagai hadits marfu’: “Wanita yang menjalani masa haid dan juga yang sedang dalam keadaan junub tidak boleh sama sekali membaca Alquran.” (HR. At-Tirmidzi)

Terkait hadits ini, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitab Al Jami’ fii Fiqh An-Nisa’ menerangkan dalam sanad hadits ini terdapat seorang perawi bernama Ismail bin Iyyas. Hadits ini telah disebutkan oleh Al-Aqili dalam kitabnya berjudul “Adh-Dhu’afa Al-Kabir”. Ia berkata, “Telah diberitahukan kepada kami oleh Abdullah bin Ahmad, ia mengatakan, “Aku pernah mengemukakan sebuah hadits kepada ayahku, bahwa kami diberitahu oleh Al-Fadhal bin Ziyad Ath-Thasti, ia mengatakan: Kami telah diberitahu oleh Ismail bin Iyyas dari Musa bin Uqbah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi Saw, dimana beliau bersabda: “Wanita yang tengah menjalani masa haid dan junub tidak boleh sama sekali membaca Alquran.” Lalu ayahku berkata, “Hadits ini tidak dapat diterima, karena Ismail bin Iyyas merupakan perawi yang ditolak.”

Sementara itu terkait diharamkannya bagi wanita yang sedang haid menyentuh mush-haf Alquran, hal ini didasarkan pada firman Allah Swt, “tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (HR. Al-Waqiah : 79)

Juga sabda Rasulullah Saw: “Janganlah kamu menyentuh Alquran kecuali dalam keadaan suci.” (HR Al Atsram).

Muhammad Ali Ash Shabuni dalam kitab tafsirnya, Rowa’iul Bayaan Tafsiiru Ayatil Ahkami Minal Quran, menambahkan, sunnah dan atsar tegas menerangkan diwajibkannya bersuci ketika hendak menyentuh Mush-haf Alquran, antara lain berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Hibban dan Ahlus Sunan, bahwa bahwa Nabi Saw pernah berkirim surat kepada penduduk Yaman, di antara isinya berbunyi: “Dan hendaklah tidak menyentuh Alquran itu kecuali orang yang suci.”

Atas dasar ini, maka jumhur fuqaha’ di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i, berpendapat menyentuh Mush-haf Alquran tanpa bersuci hukumnya haram. Juga beberapa sahabat yang selalu menyuruh anak-anaknya berwudhu ketika hendak menyentuh Alquran. Wallahu a’lam bissawab.



 Sumber : suara-islam.com 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer